Pelaku Kejahatan

Pelaku Kejahatan


Contoh tindak pidana (kejahatan) perampokan :


Si A meminjam Kapak si B untuk merampok rumah si C dan si B yang tidak tega melihat si A yang menderita karena tidak punya uang akhirnya mengijinkan si B memakai kapaknya untuk merampok rumah si C. Dan ketika si A merampok rumah si C ada si D yang melihat langsung bahwa si A sedang merampok rumah si C tetapi si D tidak meneriaki atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


Tidak berselang lama si A ditangkap oleh Polisi dan polisi bertanya mengenai alat yang dipakai si A untuk merampok rumah si C dan si A menyampaikan bahwa alat yang dipakai-nya (kapak) tersebut adalah milik si B. Kemudian polisi memanggil si B dan menanyakan apakah si B tahu kalau kapaknya dipakai untuk merampok rumah si C ? Kemudian si B menjawab dia tahu. Lalu kemudian polisi kembali bertanya : kalau kamu tahu bahwa kapakmu itu dipakai untuk merampok rumah si C kenapa kamu memberikan dan mengijinkannya untuk dipakai merampok rumah si C ? lalu si B menjawab bahwa ia tidak tega melihat si A menderita tidak punya uang.


Lalu ketika polisi kembali bertanya kepada si A, apakah ada yang melihat dia sewaktu merampok rumah si C ? si A menjawab ada yaitu si D. Kemudian polisi memanggil si D dan bertanya : apakah anda melihat langsung si A merampok rumah si C ? jawabnya : iya. Lalu polisi kembali bertanya : apakah kamu berteriak supaya orang lain mendengar bahwa ada perampokan ? saya berteriak tetapi tidak ada yang mau keluar rumah untuk datang.


Dari cerita diatas, siapakah pelaku tindak pidana perampokan ?


Apakah si A saja ? atau si A dan si B ?


Mari kita perhatikan :


Menurut Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP bahwa Pelaku Tindak Pidana (Kejahatan) adalah  yang melakukan langsung (pleger) dan atau yang menyuruh lakukan (doenpleger) dan atau yang turut serta (medepleger) dan atau yang menganjurkan (uitlokker) dan atau yang membantu kejahatan (medeplichtige).


Dari kategori Pelaku Tindak Pidana (Kejahatan) menurut Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP diatas maka yang menjadi pelaku tindak Pidana Perampokan adalah si A dan si B. Yang mana si A adalah orang yang melakukan langsung (pleger) dan si B adalah orang yang turut serta (medepleger).


Demikian juga hal ini kejahatan (dosa) yang sudah disebutkan dalam Alkitab bahwa pelaku kejahatan (dosa) itu adalah mereka yang melakukan langsung dan atau yang turut serta dan atau yang menganjurkan dan atau yang membantu kejahatan (dosa) .


Mari kita renungkan firman dalam Kitab Roma 1 : 32 


"Sebab walaupun mereka mengetahui tuntutan-tuntutan hukum Allah, yaitu bahwa setiap orang yang melakukan hal-hal demikian, patut dihukum mati,  mereka bukan saja melakukannya sendiri, tetapi mereka juga setuju dengan mereka yang melakukannya"


”Siapa bertelinga, hendaklah ia mendengar!” 


Tuhan Yesus memberkati kita semua. Amin



Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Advokat dan Konsultan Hukum

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Kejahatan"

Post a Comment

tuberebere.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE