Menanggung Kutuk atau Menanggung Dosa

Menanggung Kutuk atau Menanggung Dosa


Banyak orang dengan mudahnya mengatakan akan menanggung dosa orang lain jika dia membuat sebuah kesalahan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah manusia dapat menanggung dosa ?

Mari kita perhatikan :

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa : Menanggung adalah memikul sedangkan Kutuk adalah doa atau kata-kata yang dapat mengakibatkan kesusahan atau bencana kepada seseorang atau orang lain dan Dosa adalah perbuatan yang melanggar hukum Tuhan.

Beberapa referensi tentang kutuk dan dosa dapat kita lihat dalam Alkitab, yaitu :

Tentang menanggung dosa dapat kita lihat dalam Ibrani 9:28 "demikian pula Kristus hanya satu kali saja mengorbankan diri-Nya untuk menanggung dosa banyak orang..."

Tentang menanggung kutuk dapat kita lihat dalam Kejadian 27:13 "Tetapi ibunya berkata kepadanya: "Akulah yang menanggung kutuk itu, anakku; dengarkan saja perkataanku, pergilah ambil kambing-kambing itu."

Galatia 3:13 "Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Taurat dengan jalan menjadi kutuk karena kita, sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!"

Kejadian 3:17 "Lalu firman-Nya kepada manusia itu: "Karena engkau mendengarkan perkataan isterimu dan memakan dari buah pohon, yang telah Kuperintahkan kepadamu: Jangan makan dari padanya, maka terkutuklah tanah karena engkau; dengan bersusah payah engkau akan mencari rezekimu dari tanah seumur hidupmu"

Jadi Manusia Menanggung Kutuk atau Menanggung Dosa atau dapat menanggung kedua-duanya ?


Jika membaca referensi tentang kutuk dan dosa diatas bahwa satu-satunya yang dapat menanggung dosa hanyalah Tuhan Yesus dan yang menjadi terkutuk oleh karena perbuatan orang lain sedangkan manusia hanya dapat menanggung oleh perbuatannya dan tidak dapat menanggung dosa karena manusia tidak berkuasa atas hal menanggung dosa.


Mari kita renungkan :
Lukas 5:24 "Tetapi supaya kamu tahu, bahwa di dunia ini Anak Manusia berkuasa mengampuni dosa"


Tuhan Yesus Memberkati Kita. Amin


Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Advokat dan Konsultan Hukum

Read More
Pelaku Kejahatan

Pelaku Kejahatan

Pelaku Kejahatan


Contoh tindak pidana (kejahatan) perampokan :


Si A meminjam Kapak si B untuk merampok rumah si C dan si B yang tidak tega melihat si A yang menderita karena tidak punya uang akhirnya mengijinkan si B memakai kapaknya untuk merampok rumah si C. Dan ketika si A merampok rumah si C ada si D yang melihat langsung bahwa si A sedang merampok rumah si C tetapi si D tidak meneriaki atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


Tidak berselang lama si A ditangkap oleh Polisi dan polisi bertanya mengenai alat yang dipakai si A untuk merampok rumah si C dan si A menyampaikan bahwa alat yang dipakai-nya (kapak) tersebut adalah milik si B. Kemudian polisi memanggil si B dan menanyakan apakah si B tahu kalau kapaknya dipakai untuk merampok rumah si C ? Kemudian si B menjawab dia tahu. Lalu kemudian polisi kembali bertanya : kalau kamu tahu bahwa kapakmu itu dipakai untuk merampok rumah si C kenapa kamu memberikan dan mengijinkannya untuk dipakai merampok rumah si C ? lalu si B menjawab bahwa ia tidak tega melihat si A menderita tidak punya uang.


Lalu ketika polisi kembali bertanya kepada si A, apakah ada yang melihat dia sewaktu merampok rumah si C ? si A menjawab ada yaitu si D. Kemudian polisi memanggil si D dan bertanya : apakah anda melihat langsung si A merampok rumah si C ? jawabnya : iya. Lalu polisi kembali bertanya : apakah kamu berteriak supaya orang lain mendengar bahwa ada perampokan ? saya berteriak tetapi tidak ada yang mau keluar rumah untuk datang.


Dari cerita diatas, siapakah pelaku tindak pidana perampokan ?


Apakah si A saja ? atau si A dan si B ?


Mari kita perhatikan :


Menurut Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP bahwa Pelaku Tindak Pidana (Kejahatan) adalah  yang melakukan langsung (pleger) dan atau yang menyuruh lakukan (doenpleger) dan atau yang turut serta (medepleger) dan atau yang menganjurkan (uitlokker) dan atau yang membantu kejahatan (medeplichtige).


Dari kategori Pelaku Tindak Pidana (Kejahatan) menurut Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP diatas maka yang menjadi pelaku tindak Pidana Perampokan adalah si A dan si B. Yang mana si A adalah orang yang melakukan langsung (pleger) dan si B adalah orang yang turut serta (medepleger).


Demikian juga hal ini kejahatan (dosa) yang sudah disebutkan dalam Alkitab bahwa pelaku kejahatan (dosa) itu adalah mereka yang melakukan langsung dan atau yang turut serta dan atau yang menganjurkan dan atau yang membantu kejahatan (dosa) .


Mari kita renungkan firman dalam Kitab Roma 1 : 32 


"Sebab walaupun mereka mengetahui tuntutan-tuntutan hukum Allah, yaitu bahwa setiap orang yang melakukan hal-hal demikian, patut dihukum mati,  mereka bukan saja melakukannya sendiri, tetapi mereka juga setuju dengan mereka yang melakukannya"


”Siapa bertelinga, hendaklah ia mendengar!” 


Tuhan Yesus memberkati kita semua. Amin



Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Advokat dan Konsultan Hukum

Read More